Nusa Brita | Polresta Denpasar menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang kemudian meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Denpasar.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di salah satu tempat hiburan di wilayah Legian, Kabupaten Badung.
Setelah kejadian, korban sempat berada di hotel tempatnya menginap. Pada 8 Agustus 2026, korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RS Murni Teguh. Selanjutnya pada 9 Agustus 2026, korban dibawa ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSU Dharma Yadnya.
Terkait peristiwa tersebut pada tanggal 20 Agustus 2026 anak korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polsek Kuta dengan nomor LP/ b/ 91 / VIII/ 2026/ Polsek Kuta. Tanggal 20 Agustus 2026.
Hasil Pendalaman Awal
Dari hasil pendalaman awal yang dilakukan penyidik, diperoleh informasi adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh beberapa WNA.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pihak keluarga korban, petugas keamanan dan pekerja di lokasi kejadian, serta pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Selain keterangan saksi, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV dan video kejadian yang menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pendalaman awal, terdapat empat orang WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut, yaitu:
1. RGG
2. PAM
3. JRM
4. TRZ
Keempat orang tersebut berdasarkan data perlintasan keimigrasian tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.
Keberangkatan keempat orang tersebut menjadi salah satu fakta yang sedang didalami penyidik, termasuk mengenai keberadaan masing-masing pada saat kejadian, peran dalam peristiwa, hubungan satu sama lain, serta rangkaian aktivitas sebelum dan setelah kejadian.
Pendalaman Penyebab Kematian
Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait penyebab kematian korban dan hubungan antara kondisi medis korban dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit guna memperoleh keterangan serta dokumen medis yang diperlukan.
*Rencana Tindak Lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan WNA Inggris*
1. Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta akan Melakukan koordinasi dengan Konsulat / kedubes Inggris terkait peristiwa meninggalnya warga negara Inggris di wilayah hukum Polresta Denpasar.
2. Telah dilakukan koordinasi dengan pihak RS BIMC untuk memperoleh informasi mengenai kondisi korban, penanganan medis, waktu korban dinyatakan meninggal dunia, serta dokumen medis yang berkaitan dengan korban.
3. Telah dilakukan koordinasi terkait keberadaan jenazah korban yang saat ini berada di RSU Dharma Yadnya.
4. Telah dilakukan upaya menghubungi pihak keluarga korban, yaitu Liam Michael Dougan, anak korban
3. Melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV, pemeriksaan saksi -saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian maupun lokasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa.
4. Melakukan koordinasi dengan dokter forensik/instansi terkait untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan hubungan medis antara dugaan penganiayaan dengan kematian korban.
5. Melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait kejadian tersebut
Polresta Denpasar belum bisa mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, serta hasil pemeriksaan forensik diperoleh dan dianalisis secara menyeluruh. Untuk itu Penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik agar dilakukan proses Autopsi pada jenazah.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polresta Denpasar akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara objektif dan menyeluruh.
(**)





