Kejari Mataram Kembali Tahan Oknum Pejabat Lombok Barat Dalam Kasus Korupsi Dana Pokir

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Nusa Brita | Mataram,Kejaksaan Negeri Mataram kembali menahan H.MZ,S.IP ( ASN Lombok Barat dalam kasus korupsi Pokir yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada selasa (02/12/2025)

Tahun 2024 dinas sosial kabupaten lombok barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk di serahkan kepada masyarakat sebesar Rp.22.265.386.000 yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan pokok pikiran dari anggota DPRD kabupaten lombok barat

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr.Gde Made Pasek Swardhyana menyampaikan Kegiatan pokok DPRD tersebut selain melibatkan Hj.DD ,SE dan H.MZ juga tersangka AZ ( Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat) dan tersangka R yang sudah di tahan di Lapas kls ll A Lombok Barat sebelumnya paket Pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar 2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah ) ditempatkan dibidang pemberdayaan sosial dan bidang rehabilitasi sosial

Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat kabupaten Lombok Barat nomor 700/496/inspektorat/Vlll/2025 pada pokoknya menyatakan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp.1.775.932.500 ( Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ) yang terjadi karena mar Up dan belanja fiktif dan tersangka H.MZ ,S.IP kini ditahan di Lapas kelas ll A Lombok Barat sedangkan tersangka Hj.DD SE sementara dilakukan pemeriksaan

Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU no.31 tahun 1999 tutup Kepala Kejari Gde Made

( Rilis/HS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *