Di Duga Lakukan Penipuan, LBH-R Kawal Amak Among Warga Transmigrasi Desa Solonsa Witaponda

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mendampingi Terlapor Abdul Rahman, diruang Mapolsek Witaponda ( Jumat 17 Juli 2026). (Doc. istimewa)

Nusabrita.com.Sulteng.Morowali – Kasus sengketa lahan yang menyeret Abdul Rahman seorang Petani di wilayah transmigrasi asal Desa Solonsa, Kecamatan Witaponda,Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sebagai pihak terlapor dikepolisian Sektor (Polsek) Witaponda, dilnilai murni merupakan persoalan keperdataan, bukan pidana. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum terlapor usai mendampingi kliennya di mapolsek witaponda, Jumat, (17/7/2026).

Didampingi kuasa hukum terlapor , Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Mey Prawesty SH bersama Ray Ichtiar Basya SH menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi resmi dan Berita Acara Wawancara (BAW) kepolisian, objek sengketa di Desa Solonsa ini berawal dari kesepakatan pertukaran (tukar guling) secara lisan yang terjadi pada tahun 2011 silam. Saat itu, pihak terlapor Abdul Rahman Alias Amak Among menyerahkan tanah seluas tiga hektar secara utuh, yang sebelumnya diperoleh dari seseorang bernama Azis melalui skema tukar tambah uang. Sebagai gantinya, pihak pelapor Amrin  menyerahkan satu unit sepeda motor.

” Ini murni persoalan keperdataan karena didasari atas perjanjian lisan saling menukar barang. Tanah itu sudah diserahkan utuh sejak tahun 2011 dan tidak pernah bermasalah selama belasan tahun terakhir,” ujar Kuasa Hukum Terlapor Ray Ichtiar Basya, usai melakukan pendampingan kepada awak media. (Jumat/17/07/2026).

Dalam perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan munculnya klaim sepihak dari pihak ketiga bernama Andi Bohang pada tahun 2025, yang memicu pelapor merasa dirugikan, akibat adanya kekurangan fisik tanah di lapangan.

Kuasa hukum juga menilai terkait tukar guling yang dilakukan oleh pihak terlapor dan pihak pelapor memiliki rentang waktu yang sangat lama dari tahun 2011 – 2025, menurutnya  ini patut diduga melibatkan indikasi permainan tertentu di belakang layar.

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Mey Prawesty SH bersama Ray Ichtiar Basya SH saat mengawal Terlapor Abdul Rahman di Mapolsek Kecamatan Witaponda. (Jumat, 17 Juli 2026) (Doc.Rina Maharadja).

” Pertanyaannya, kenapa baru sekarang ada yang mengklaim. Harusnya pihak kepolisian lebih bijak untuk mencari tahu dasar klaim tanah tersebut. Lagi pula, dalam catatan surat dari desa tahun dua ribu sekian yang kami ingat, Andi Bohang ini sebenarnya tidak dapat membuktikan kepemilikan surat atau sertifikatnya,” tambah Ray pula.

Lebih lanjut, salah satu kuasa hukum terlapor Mey Prawesty SH, menambahkan, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Solonsa. Dalam kasus ini pihaknya menilai Pemdes setempat tidak menilai secara keseluruhan atas persoalan ini, dan hanya menyimpulkan sepihak dan mendesak terlapor untuk serta-merta mengganti kerugian tanpa mengecek keabsahan klaim pihak ketiga terlebih dahulu. Padahal, desa seharusnya berdiri di posisi netral sebagai penengah.

Bahkan, pihak keluarga Pak Rahman mengaku dirugikan secara moril akibat adanya laporan polisi ini, yang ditengarai dipicu oleh tindakan dugaan intimidasi dari oknum aparat desa hingga menyebabkan miskomunikasi. Meski demikian, mereka tetap mengapresiasi upaya jajaran Polsek Witaponda yang sejauh ini bertindak profesional untuk mendamaikan kedua belah pihak.

” Secara keseluruhan, tidak ada unsur pidana penipuan, tidak ada tipu daya, maupun benda yang diserahkan secara melawan hukum dalam kasus ini. Jika pelapor tetap ingin menuntut haknya, silakan tempuh jalur keperdataan. Namun, kami sangat terbuka untuk opsi mediasi dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tegas Mey pula..

Sebelumnya, Terlapor Amak Among dilaporkan atas dugaan penipuan oleh Amrin, dalam undangan kalrifikasi sesuai Nomor 8/53 Nil/Res 1.11/2026/Reskrim, adapun rujukan pasal yang dikenakan merujuk Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, serta Pasal 56 dan 57 Peraturan KAPOLRI No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI;

“ Laporan Pengaduan Sdra AMRIN, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/08/III/Res.1.11/2026/Reskrim, tanggal 13 Maret 2026. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diberitahukan kepada saudara bahwa Unit Reskrim Polsek Wita Ponda sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana, yang terjadi sekitar Februari 2025 di Desa Solonsa Kec. Wita Ponda Kab. Morowali,” Kutib isi Laporan polisi yang diterima awak media melalui Pengacara terlapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *