Nusa Brita] Mataram – Jelang natal dan tahun baru 2025, Kejaksaan Negeri Mataram musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berupa sabu,ganja,extrcy,hexymer,senjata tajam,obat-obatan, tanpa izin edar handphone, dan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum
Kepala seksi pengolahan aset barang bukti kejaksaan Negeri Mataram Iwan Winarso menyampaikan adapun jenis perkara tindak pidana narkotika 59 perkara,perjudian 4 perkara,kesehatan 3 perkara,kekerasan 3 perkara,pencurian 1 perkara

Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum sebanyak 72 juta rupiah perkara ,sesuai dengan lampiran surat perintah kepala kejaksaan Negeri Mataram no print.5121/N.2.10/Kpa.5/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang di rampas untuk di musnahkan sehingga tidak dapat di pergunakan lagi tutup Iwan .
Barang bukti berupa Obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar ,barang bukti nerupa minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan kedalam salurana pembuangan air, dan barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara di pecahkan tutup Iwan.





