Ambil Langkah Tegas, Pemilik Lahan Bumbang Yang Sah Pasang Papan Peringatan

Nusa Brita Lombok Tengah ,Pemilik lahan area Bumbang yang sah mengambil langkah tegas dengan memasang papan peringatan sesui alas hak SHM no 268 yang di keluarkan kantor BPN Lombok Tengah seluas 17.080.M2 di atas tanah yang di klaim oleh diduga mafia tanah selasa ( 12/11/2024)

Firdaus Tarigan S.H. S.E. M.M selaku Kuasa Hukum Pemilik lahan yang sah Sahnun Ayitna Dewi mengatakan atas demi hukum bahwa tanah tersebut yang luas 17.080.M2 yang terletak di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut adalah sah tanah milik saudari Sahnun Ayitna Dewi

 

Kami selaku kuasa hukum harapkan pihak lain tidak melakukan hal hal tindakan atau perbuatan yang melawan hukum karna tanah yang di kalim tersebut di lindungi oleh hak dan undang-undang yang berlaku di NKRI bila ada pihak lain yang merusak dan memagar tanah tersebut maka kami dari kantor Hukum akan segera melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku kata Firdaus

Tanah milik Sahnun tersebut sah berdasarkan bukti dari BPN Lombok Tengah dan tidak pernah di perjual belikan oleh pihak pemilik tanah yang sah tutup Firdaus Tarigan

(Shd/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *