Andre Sulla Bersama Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Bali

Nusa Brita |DENPASAR – Andre Sulla menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di akun Instagram @global.bali, Facebook Global BALI Dewata, serta penyebaran flyer melalui grup WhatsApp ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026). Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaporan tersebut, Andre didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, yakni Aryantha Wijaya, S.H., Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H.

Persoalan ini bermula dari beredarnya unggahan yang mengaitkan nama Andre dengan narasi dugaan pemerasan. Pihak pelapor keberatan atas penyebaran foto dan narasi tersebut karena menilai konten yang beredar berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, serta reputasinya di tengah masyarakat.

Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tuduhan yang beredar di ruang digital perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh dan diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, bukti transfer uang tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Latar belakang transaksi, tujuan pembayaran, komunikasi para pihak, serta ada atau tidaknya unsur ancaman maupun pemaksaan perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar tuduhan yang disebarkan, termasuk kejelasan mengenai unggahan atau berita yang disebut telah diturunkan (take down). Mereka menyatakan telah menyiapkan bukti percakapan dan dokumen pembayaran advertorial untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pemeriksaan.

Berdasarkan kronologi yang disusun pelapor, informasi mengenai unggahan Facebook diterima pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.02 Wita. Sekitar pukul 14.52 Wita pada hari yang sama, pelapor kembali menerima tautan unggahan Instagram. Selanjutnya, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.10 Wita, pelapor memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat penyebaran flyer serupa.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Andre meminta agar pihak kepolisian menelusuri isi unggahan, pihak yang membuat dan menyebarkan konten, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tim kuasa hukum juga menduga terdapat persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan beredarnya unggahan tersebut. Namun, dugaan mengenai motif maupun keterkaitan para pihak masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kuasa hukum Aryantha Wijaya menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh agar persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman sepihak di ruang publik. Pihaknya berharap aparat dapat mengungkap fakta secara menyeluruh berdasarkan bukti digital dan keterangan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menilai bahwa penyebaran foto seseorang yang disertai tuduhan tanpa verifikasi memadai dapat menimbulkan dampak serius terhadap reputasi pihak yang bersangkutan.
Ia mengingatkan bahwa ruang digital harus digunakan secara bertanggung jawab. Kritik dan penyampaian informasi kepada publik tetap perlu dibedakan dari tuduhan faktual yang belum teruji. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, bukti sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar dapat diperiksa secara objektif.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyinggung ketentuan Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan ketentuan pidana tetap harus mengacu pada unsur hukum yang relevan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang relevan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegas Ariasandy.

Dengan diterimanya laporan tersebut, penanganan perkara kini berada dalam proses kepolisian. Kebenaran materi unggahan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh.
Prinsipnya, ruang digital membutuhkan tanggung jawab, sementara penegakan hukum harus berpijak pada fakta, bukti, dan asas praduga tak bersalah.

(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *