Nusa Brita| Sumbawa, 05 Maret 2026 – Tim Operasional Khusus Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyimpanan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Tindakan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita seorang pelajar/mahasiswa berinisial AW alias A (24 tahun) diamankan dari rumahnya di Dusun Bantu, RT 007 RW 003, Desa Bantulanteh.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Tarano. Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H, segera menginstruksikan tim untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan indikasi kuat bahwa AW sering melakukan aktivitas terkait narkoba di kediamannya.
Kasat Narkoba Iptu Harirustaman S.H mengatakan Ketika tim mendatangi rumah pelaku yang sedang tidur, dilakukan penggeledahan dengan didampingi dua saksi umum yaitu Sahril (48 tahun, Ketua BPD) dan Sapiola (50 tahun, RW), serta dua anggota polisi sebagai saksi resmi. Penggeledahan pada badan pelaku tidak menemukan barang bukti, namun saat pemeriksaan kamar ditemukan berbagai bukti penting:
– 2 poket sabu dalam dompet hitam beserta uang tunai Rp 150.000
– 12 poket sabu kecil dalam kotak putih yang disimpan di bawah tempat tidur
– Alat bantu penggunaan berupa bong, dua pipa kaca, dan korek gas
– Dua unit HP Android sebagai bukti tambahan
Total berat sabu yang diamankan mencapai 8,98 gram dengan perkiraan nilai Rp 100.000. Dalam interogasi singkat, pelaku mengaku barang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama J yang berdomisili di Kecamatan Tarano. Namun upaya penangkapan J tidak berhasil karena ia tidak berada di rumah saat didatangi tim.
Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta interogasi mendalam untuk mengetahui lebih jauh asal-usul narkotika tersebut tutupnya
(HS/Red)





