Nusa Brita |Mataram – Polda NTB amankan puluhan orang terduga pelaku perusakan dan penjarahan markas polda dan DPRD Provinsi NTB saat unjuk rasa pada hari sabtu 30 Agustus 2025 dan mengamankan sejumlah barang bukti
Beberapa anak yang terlibat konflik dan perusakan yang masih di bawah umur sudah dipulangkan dan masih dalam pengawasan orangnya tua dan akan dilakukan upaya diversi ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M.Kholid saat konferensi pers di Command Centre Polda NTB Rabu ( 17/09/25)
Tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 KUHP secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang barang dan atau perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan atau dua tahun delapan bulan tutup Kabid Humas Polda NTB KBP. M.Kholid
(SHD/Red)





