IWAPI NTB Beri Dukungan Penuh Terhadap Anggota Selaku Pemilik Sah Tanah Bumbang

Nusa Brita | Mataram –
Dukungan organisasi kewanitaan di Nusa Tenggara Barat terhadap Sahnun Ayiitna Dewi (Bu Nunung) diberikan bukan tanpa sebab.

Setelah melalui klarifikasi yang dihadiri ketua IWAPI NTB dan sejumlah pengurus lainnya terhadap ibu nunung. Sabtu, 18 April 2025.

Claim kepemilikan tanah seluas 1,70 Ha yang disengketakan dengan Sudin (Anggota DPRI RI F-PDIP) itupun makin menemui titik terang.

“Biar kami tidak mendengar sepihak cerita yang menyudutkan tentang ibu nunung makanya kami sengaja mengundang beliau dengan kuasa hukumnya.”kata Ketua DPD IWAPI NTB, dr. Hj. Rita Siswati.

Nurdin Dino, SH.MH. selaku kuasa hukum ibu Sahnun Ayiitna Dewi (Bu Nunung), pun terlebih dahulu memberikan apresiasi terhadap IWAPI NTB yang telah mengundangnya bersam cliennya untuk menjelaskan perihal status kepemilikan tanah seluas 1,70 Ha yang berlokasi di dusun Bumbang, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab.Lombok Tengah.

“Itu tanah sah milik client kami katanya yang dikuasai sejak tahun 2006 dibeli dari Sudin melalui kuasanya Lalu Edi Karya dan sudah bersertifikat Balik nama SHM tahun 2008 yang diterbitkan BPN Lombok Tengah.

Selain itu warkahnya lengkap seperti kwitansi pembelian dan AJB, dan documen lainnya. Tanah tersebutpun dulunya dibayar di dua tempat yakni kepada Lalu Edi Karya dan warga selaku pemilik sebelumnya dikarenakan Sudin saat itu belum membayar lunas kepada Pemilik asal.

Ketua IWAPI NTB dr. Hj. Rita Siswati. berkesimpulan ibu Nunung adalah pembeli yang beritikad baik, karena membeli tanah dan telah mengurus dokumennya dan selain itu tanah tersebut telah dikelola dan dijadikan tempat usaha sejak tahun 2006 Silam hingga sampai saat ini.

“IWAPI NTB akan memberikan dukungan dukungan dan pendampingan hukum kepada ibu Nunung yang merupakan anggota IWAPI NTB. ‘ujarnya.

dr Rita menambahkan dukungan dan pendampingan hukum diberikan agar perkara hukum yang masih sedang berproses dipengadilan dapat segera terselesaikan dan mempunyai kekuatan hukum yang incrah atau tetap.

Ketua IWAPI NTB dr Rita
Siswati juga berharap kasus ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah agar tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan iklim pariwisata karena Bumbangku berada dikawasan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus).”tutupnya.

(SHD/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *