FMSM Soroti Dugaan Pelanggaran di Lingkar Industri PT IGIP Morowali: Dari Ketenagakerjaan hingga Kerusakan Mangrove

Nusa Brita|Morowali Sulteng — Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menyatakan sikap keras terhadap sejumlah persoalan yang mereka klaim terjadi di sekitar aktivitas PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam keterangan tertulisnya, FMSM menyoroti sejumlah isu, mulai dari pemenuhan tenaga kerja lokal, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterlibatan pelaku usaha lokal dalam aktivitas bongkar muat, dugaan penimbunan kawasan mangrove, hingga dugaan pengalihan aset kendaraan operasional perusahaan.

FMSM menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari manajemen perusahaan, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum.

Soroti Komitmen Tenaga Kerja Lokal
Salah satu persoalan yang disorot FMSM adalah realisasi komitmen penyerapan tenaga kerja lokal. FMSM menyebut PT IGIP sebelumnya telah memiliki kesepakatan pada 2023 mengenai prioritas dan kuota tenaga kerja lokal.

Namun, menurut FMSM, realisasi perekrutan tenaga kerja lokal dinilai belum maksimal. Mereka juga meminta agar kesempatan bagi masyarakat lokal tidak hanya diberikan pada posisi staf, tetapi juga terbuka untuk jabatan yang dianggap strategis di perusahaan.
FMSM mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, yang menurut mereka menjadi salah satu dasar kebijakan daerah terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

Persoalkan Pemutusan Kerja Sama dengan PBM Lokal
FMSM juga mempersoalkan penghentian kerja sama PT IGIP dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.

Menurut FMSM, PBM lokal selama ini memiliki rekam jejak yang dinilai baik. Mereka menduga terdapat intervensi pihak tertentu dalam perubahan keterlibatan pengusaha lokal tersebut.

FMSM juga menyinggung dugaan hubungan bisnis terkait pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang mereka kaitkan dengan Kepala Desa Sambalagi.
Atas tudingan tersebut, FMSM meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan mereka.

Soroti PHK Karyawan
Persoalan ketenagakerjaan lainnya adalah kasus PHK terhadap seorang karyawan yang disebut bernama Mario.

FMSM menduga proses PHK tersebut tidak dilakukan secara semestinya. Mereka juga mempertanyakan keterlibatan Kepala Desa Sambalagi dalam proses klarifikasi terhadap karyawan tersebut.

Menurut FMSM, Kepala Desa bersama orang tua Mario disebut mendatangi kantor IGIP pada malam hari sebelum PHK diterbitkan.

FMSM menilai keterlibatan aparat desa dalam persoalan hubungan industrial perlu diperjelas batas kewenangannya. Mereka juga meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi pihak-pihak internal perusahaan yang disebut terlibat dalam proses tersebut.

Dugaan Penimbunan Kawasan Mangrove
Isu lingkungan menjadi salah satu sorotan utama FMSM.

Mereka mengklaim menemukan aktivitas penimbunan kawasan yang disebut sebagai kawasan mangrove di Dusun III Ujung Barat, Desa Sambalagi. Aktivitas tersebut, menurut FMSM, menggunakan alat berat jenis excavator yang disebut milik PT IGIP.

FMSM juga mempersoalkan dugaan transaksi tanah yang mereka sebut berada di kawasan tersebut. Dalam pernyataannya, FMSM menyebut terdapat transaksi pada 14 Agustus 2026 senilai Rp95 juta berdasarkan kuitansi yang mereka klaim sebagai bukti transaksi.

FMSM mempertanyakan dasar kepemilikan dan status lahan yang disebut-sebut sebagai “tanah desa” hingga mendekati garis pantai.
Atas dugaan tersebut, FMSM mendesak dilakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi status kawasan, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut merupakan kawasan mangrove, kawasan konservasi, tanah negara, tanah desa, atau memiliki status hukum lainnya.

Dugaan Pengalihan Kendaraan Operasional
FMSM juga mengungkap dugaan pengalihan penguasaan kendaraan operasional PT IGIP dengan nomor polisi B 9833 SBM, yang sebelumnya disebut sebagai kendaraan VIP 05.

Menurut FMSM, kendaraan tersebut kini diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum kepala desa. Mereka meminta persoalan tersebut diperiksa untuk memastikan status kepemilikan, dasar penguasaan, serta proses pengalihan aset apabila memang pernah terjadi.

FMSM bahkan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum apabila dugaan tersebut terbukti.
Tuntut Penyelesaian Kerugian Akibat Banjir
Selain itu, FMSM menyoroti persoalan kerusakan kendaraan milik warga yang disebut terdampak banjir.

Salah satu yang disebut adalah kendaraan Gran Max milik Rosma Dewi. FMSM menyatakan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat hubungan antara aktivitas perusahaan dan dampak banjir tersebut.

Enam Tuntutan FMSM
Atas berbagai persoalan tersebut, FMSM menyampaikan enam tuntutan utama kepada PT IGIP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Pertama, meminta PT IGIP memenuhi komitmen prioritas tenaga kerja lokal, termasuk membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk menduduki posisi strategis.

Kedua, meminta peninjauan terhadap PHK Mario serta pemulihan hak-haknya apabila proses PHK terbukti tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ketiga, meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan penggunaan excavator PT IGIP dalam aktivitas penimbunan kawasan mangrove.
Keempat, meminta adanya kejelasan dan transparansi mengenai keterlibatan PBM lokal Morowali dan APBMI dalam kegiatan bongkar muat.
Kelima, meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Keenam, meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi lingkungan hidup, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kerusakan kawasan mangrove, dugaan persoalan distribusi BBM, serta dugaan pengalihan aset kendaraan operasional.

FMSM Ancam Konsolidasi Aksi
FMSM menegaskan bahwa berbagai tuntutan tersebut harus mendapatkan respons dari pihak-pihak terkait.

Mereka menyatakan akan mengonsolidasikan masyarakat dan elemen lainnya untuk melakukan aksi apabila tuntutan tidak ditanggapi dan dugaan tindakan terhadap warga lokal terus berlanjut.

FMSM bahkan menyebut kemungkinan dilakukannya aksi hingga pemblokiran aktivitas operasional PT IGIP.

(RNW/ST/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *