Nusa Brita | Mataram– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pembuat utama dokumen palsu tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, di kediaman salah satu tersangka. Pengungkapan ini menyusul dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen resmi negara.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Turida Barat terkait dugaan pembuatan STNK palsu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka utama berinisial MR (49) menerima pesanan pembuatan STNK palsu melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan cukup mengirimkan data identitas kendaraan, yang kemudian dimasukkan ke dalam komputer, dicetak, dan diserahkan langsung kepada pemesan.
Pelaku mematok tarif sebesar Rp750.000 untuk STNK sepeda motor, dan mulai Rp1 juta untuk STNK mobil.
Sasaran: Kendaraan Bodong dan Leasing Bermasalah
Polda NTB menegaskan, jaringan ini menyasar kendaraan hasil pencurian serta kendaraan leasing bermasalah yang sengaja dialihkan agar tidak terlacak oleh perusahaan pembiayaan. Bahkan, salah satu konsumen yang menggunakan jasa ini diduga adalah oknum penagih utang (debt collector).
“Ada kendaraan yang disita namun tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, lalu dibuatkan STNK palsu dan dijual kembali ke masyarakat,” jelas Arisandi.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi diduga palsu
– 1 unit laptop dan printer lengkap dengan tinta
– 2 unit telepon genggam
– Peralatan pembuatan dokumen, stempel, serta contoh STNK palsu
– STNK yang telah selesai dicetak dan notis pajak kendaraan
– Bukti percakapan pemesanan melalui WhatsApp
Keempat tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang berbeda:
– MR (49) — pembuat utama, dijerat Pasal 391 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman maksimal 6 tahun penjara
– MRA (24) & MHA (56) — pengguna STNK palsu, dijerat Pasal 391 ayat (2) KUHP
– S (41) — penyedia tempat, dijerat Pasal 21 huruf a dan b KUHP karena membantu pelaksanaan kejahatan
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen ini merupakan “kejahatan turunan” yang berfungsi menutupi jejak kejahatan lain, seperti pencurian dan penggelapan kendaraan.
“Kendaraan hasil kejahatan disamarkan dengan STNK palsu agar terlihat sah secara hukum. Kami mengimbau masyarakat agar waspada saat membeli kendaraan bekas dan selalu memverifikasi keaslian dokumen di Samsat,” pungkasnya.
(H.SY)





