Sinergi Bea Cukai dan Denpom IX/2 Mataram Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Nusa Brita | Mataram – Upaya pemberantasan peredaran barang ilegal kembali membuahkan hasil nyata. Sinergi kuat antara Bea Cukai Mataram, Denpom IX/2 Mataram, dan Satpol PP Kabupaten Lombok Barat berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai resmi di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (8/5/2026).

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Komandan Denpom IX/2 Mataram, Letkol Cpm I Gusti N.B. Chrisna Putra, S.H., didampingi Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Mataram, Ade Kurniawan. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan berhasil mengamankan dua unit truk yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum, melindungi penerimaan negara, serta menekan peredaran barang ilegal yang terbukti merugikan masyarakat dan keuangan negara. Seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional, humanis, dan terukur, sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan di jalur distribusi barang strategis wilayah NTB.

Kolaborasi lintas instansi ini juga mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus menegakkan hukum yang berkeadilan. Kehadiran aparat di lokasi strategis diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya mematuhi aturan hukum dan kewajiban perpajakan negara.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi para pelaku usaha ilegal bahwa peredaran barang tanpa izin dan cukai tidak akan diberi ruang di wilayah ini. Hal ini juga menjadi wujud nyata pengabdian aparat negara dalam menjaga marwah hukum serta melindungi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan negara.

(SHD/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *