Nusa Brita |Dompu, – Ketegangan meningkat di tubuh PT BPR NTB Perseroda Cabang Soriutu, Dompu, usai pemecatan dua pegawai, termasuk pimpinan cabang, yang dinilai tidak adil. Salah satu pegawai yang dipecat, Edy Suryadi, menyatakan akan menggalang aksi demonstrasi besar-besaran bersama aliansi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan BPR NTB.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan audit ulang, kami akan turun ke jalan. Kami akan datangi kantor BPR NTB dan bahkan Kantor Gubernur NTB. Ini bentuk perlawanan atas ketidakadilan,” tegas Edy kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Edy dan rekannya diberhentikan tidak hormat berdasarkan SK Nomor 734 Tahun 2025. Kasus ini bermula dari pelunasan sebagian kredit macet oleh nasabah sebesar Rp20 juta dari total tunggakan Rp46 juta. Dalam proses tersebut, muncul tambahan dana sebesar Rp5 juta yang sempat dibagikan ke 12 pegawai sebagai bentuk “bagi hasil internal”, namun kemudian dikembalikan ke rekening nasabah.
“Tidak ada kerugian negara. Dana sudah dikembalikan, bahkan ada surat pernyataan dari nasabah yang menyatakan tidak keberatan. Tapi anehnya, hanya saya dan satu orang lain yang dipecat. Sepuluh pegawai lain tidak diapa-apakan,” kata Edy.
Ia juga menegaskan bahwa proses yang dijalaninya tidak sesuai prosedur. “Tidak pernah ada surat teguran. Tiba-tiba kami diturunkan jabatannya, lalu diberhentikan sementara, dan akhirnya dipecat. Ini pelanggaran terhadap prinsip due process,” lanjutnya.
Solusi gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dalam menghadapi surplus beras dan jagung
BPR NTB Klaim Sesuai SOP, Aktivis Minta Audit Independen.
Kuasa Hukum BPR NTB, Herman, membantah tuduhan adanya pemecatan sewenang-wenang. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah audit internal oleh Tim SKAI menemukan pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan.
“Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh. Dua orang terbukti menyalahgunakan wewenang dan menerima dana di luar sistem resmi. Ini bertentangan dengan komitmen anti-fraud BPR NTB,” ujar Herman.
Namun, pernyataan ini justru menyulut reaksi dari berbagai kalangan. Ketua Gerakan Transparansi dan Advokasi NTB, Suryansyah, mendesak agar dilakukan audit independen.
“Jika memang terjadi pelanggaran kolektif, maka tidak adil jika hanya dua orang yang dikorbankan. Ini bisa merusak citra lembaga keuangan milik daerah,” katanya.
Wagub NTB: Prosedur Harus Ditegakkan, Hak Pegawai Jangan Diabaikan
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, turut memberikan komentar. Ia meminta agar proses pemecatan ini dikaji ulang dengan memperhatikan aspek hukum dan keadilan.
“Jika ada pemecatan, tentu harus ada dasar kuat. Tapi penting juga memastikan hak pegawai dilindungi dan prosedur dijalankan sesuai aturan,” katanya saat ditemui di UIN Mataram.
Desakan Masyarakat Menguat: Reputasi BPR Dipertaruhkan
Rencana aksi massa oleh Edy dan kelompoknya dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kasus ini tak bisa diselesaikan secara internal semata. Publik menunggu transparansi dari manajemen BPR NTB serta ketegasan Pemerintah Provinsi NTB.
“Kalau suara kami tidak didengar, kami akan turun serentak. Ini bukan sekadar soal dua orang, ini soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi milik daerah,” tutup Edy.
Dengan isu yang terus bergulir dan ancaman demonstrasi yang menguat, nasib BPR NTB kini menjadi sorotan tajam. Publik berharap ada penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga keadilan sosial.
(Tim/Red)





