Dua Bulan Terakhir, 26 Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diamankan Polda NTB 

Nusa Brita | Mataram-Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.H.S.I.K pimpin langsung press release hasil pengungkapan periode Januari sampai Februari dan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda NTB Selasa ( 25/02/25)

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.H.S.I.K mengatakan pengungkapan narkoba ini telah selaras dengan misi presiden Prabowo Subianto yang di sebut dengan program astacita sudah jelas perintah Presiden masalah korupsi dan narkoba harus di berantas Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah melakukan penegakan hukum di wilayah hukum polda NTB jumlah penegakan hukum di wilayah kampung rawan narkoba semenjak 2023 hingga 2025 sebanyak 395 kasus

Lanjut Kapolda ,Jumlah barang bukti periode dua bulan terakhir ini ada 6,9 Kg kemudian ganja 120 gram,ekstasi sebanyak 9 butir khusus Ditresnarkoba untuk bulan januari sampai Februari berhasil mengamankan tersangka sebanyak 26 orang 24 laki-laki dan 2 orang perempuan di antaranya terdapat 6 orang residivis

Atas perbuatan seluruh tersangka di persangkakan pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 2 pasal 114 ayat 1 dan Junto pasal 132 tentang narkotika yaitu pelaku diancam pidana mati,pidana penjara,pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara tambah Kapolda Hadi Gunawan

Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj S.H.S.I.K.M.H menambahkan untuk peredaran narkotika ini perkembangannya meningkat dan di tahun 2025 ini kita berhasil mengamankan barang bukti dan mengugkap 19 kasus dan 26 tersangka terdiri dari 24 pria dan 2 orang wanita dan BB sebanyak 5,5 Kg dan kita akan musnahkan langsung barang bukti tersebut dan kasus yang menonjol yang pertama LP no 16 bulan februari 2025 melakukan penangkapan dan penggeledahan yang terjadi di depan universitas 45 Mataram dan ditemukan 2 bungkus barang narkotika yang diduga dari luar negeri dan di edarkan di beberapa wilayah khususnya NTB juga pengedar dijanjikan upah sebesar 5 juta rupiah .

(SHD/Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *