Nusa Brita] Mataram – Kuasa Hukum Pemilik lahan bumbangku beach Cottage sah dengan SHM nomor 268 yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Tengah laporkan mafia tanah dan oknum pelaku pemagaran tanpa ada surat kuasa maupun izin ke polres hingga ke mabes Polri kamis (21/11/24)
S Firdaus Tarigan SE.SH.MM selaku kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi mengatakan jangan main Serobot karna klien saya pembeli yang baik dan memiliki sertifikat yang sah dan asli kami selaku kuasa hukum juga akan bawa kasus ini dan laporkan LS,SD,dan AY ke mabes polri agar para mafia tanah segera di berantas

S Firdaus Tarigan juga menyampaikan tentu ini suatu pelanggaran berat kami akan melaporkan oknum yang terlibat pada kasus ini karna telah melakukan pemagaran paksa tanpa izin yang saya ingatkan kepada para aparat dan kepala pemerintahan agar taat kepada hukum dan saya berharap tidak ada lagi korban seperti ibu sahnun ini
Kita mendukung penegakan hukum tapi bukan pelanggaran hukum saya himbau dan kalau mau lihat asli atau palsunnya dokumen harus di uji di PTUN dan jangan ada lagi kasus seperti ini di Kabupaten lain akibat dari pada itu kami buat laporan ke kepolisian dan aparat hingga ke pusat
(Shd/Red)





