Nusa Brita | Bima Kota – Menanggapi Pemberitaan di media sosial yang beredar terkait dugaan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan satlantas Polres Bima Kota dalam pengawalan mobilisasi alat berat tidak sesui dengan fakta yang sebenarnya
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Bambang Tedy S.H membantah apa yang diberitakan baik melalui Facebook dan media lainnya itu tidak benar adanya perlu kami jelaskan bahwa pengawalan mobilisasi alat berat tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari perusahaan ekspedisi ( PT.PGP) dan itu atas dasar koordinasi lintas wilayah antar Polres
Yang sebenarnya pengawalan tersebut berdasarkan permintaan dari polres dompu
Karena alat berat tiba melalui pelabuhan yang berada yang berada di wilayah polres Bima kota maka pengawalan dilakukan secara estafet pola pengamanan seperti ini merupakan prosedur yang lazim dalam mobilisasi kendaaraan khsusus lintas Kabupaten agar tidak terjadi kecelakaan karna mengingat kendaraan ini cukup besar dan mengangkut alat berat agar pada saat berpapasan tidak terjadi kecelakaan lalu lintas ujar Kasat Tedy
Pengawalan kendaaraan alat berat tersebut dilaksanakan sesui ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 162 ayat 2 yang mengatur bahwa kendaraan khusus atau angkutan dengan dimensi dan muatan tertentu wajib mendapatkan pengawalan serta pengaturan lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan lainnya ucap kasat Tedy
Tuduhan mengenai aliran dana pribadi yang mengalir pada saya itu tidak benar adanya dan tidak pernah menerima aliran dana dan menyalahgunakan wewenang dan kami hormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan atau aspirasi namun harus juga mengedepankan klarifikasi agar tidak menimbulkan opini atau berita bohong kepada publik serta bisa merugikan institusi maupun pribadi tutup Kasat Tedy .
(SHD/Red)





