Kuasa Hukum Geram,Oknum Polres Bima Kota Tangkap Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Tanpa Bukti Jelas

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Nusa Brita | Bima Kota – Kuasa hukum salah seorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika Ilyas Alias snoki geram karena kliennya dijadikan terdakwa tanpa alat bukti jelas hingga dilanjutkannya persidangan ke 3 di PN Raba Bima jumat ( 30/01/26)

Kuasa Hukum Nurdin Dino S.H.M.H mengatakan yang jelas saya punya klien itu tidak terbukti dan aturan hukum kalau sudah keluar demi hukum itu tidak bisa di proses lagi berdasarkan KUHAP pasal 25 ini sudah jelas salah tangkap dan pada saat penggeledahan itu langsung di tahan tanpa ada proses apa apa dengan alasan ada cerurit dan ktp yang tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba

Waktu saya tanya mana alat bukti namun dari pihak kepolisian yang menangkap tidak bisa memperlihatkan alat bukti bahkan katanya alat bukti berupa narkotika sudah di musnahkan sedangkan perkara belum selesai di pengadilan dan setelah kami cecerkan beberapa pertanyaan lagi terkait barang bukti lainnya namun tidak bisa menjawab pada saat di persidangan di pengadilan negeri Kls 1B Raba Bima ujar Dino

Jika dilakukan penahanan kembali harus ada keputusan dari mahkamah agung sesuai dengan pasal 95 karena itu sudah aturan hukum yang berlaku berdasarkan UUD 45 besar dugaan kami bahwa kasus ini di buat buat oleh oknum kepolisian Resnarkoba Bima kota tutup Dino

Sementara Wakapolres Bima kota Kompol Herman menyampaikan terkait masalah penangkapan tersebut kita akan melakukan penyelidikan dulu oleh pihak paminal dalam hal ini propam polres apakah dugaan itu benar atau tidak jadi kita tidak bisa menyimpulkan

Tapi kalau memang hasil penyelidikan tadi benar dan apabila ditemukan pelanggaran oleh anggota akn kita proses dan tindak tegas dengan aturan yang ada di lingkungan polres baik disiplin maupun kode etik ungkapnya

Kalau ada penyimpangan yang di lakukan oleh anggota kami akan tetap proses dan tindak tegas untuk menjaga marwah institusi itu sendiri dalam hal ini kepolisian tutupnya .

(SHD/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *