Polda NTB Rilis 9 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati Di 2025

Polda NTB saat menggelar Konperensi Pers Pengungkapan peredaran Narkotika di wilayah NTB, yang digelar diaula Polda NTB Rabu 20 Agustus 2025 ( Doc. Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholik S. I. K. MM).

NusaBrita.NTB. Mataram — Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Terbukti sepanjang Tahun 2025 Polda NTB berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, hal tersebut diungkap dalam Konprensi Pers Di mabes Polda NTB , Rabu 20 Agustus 2025.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya mengatakan, sepanjang Juli hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita. Rabu, (20/8/2025),

Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja, ungkap Kombes Pol Roman.

Sementara untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“ Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Disebutkan, dari 12 kasus itu setidaknya ada empat yang menonjol, di antaranya di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Penangkapan kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Adapun, tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta.

Selanjutnya, penangkapan ketiga di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Sedangkan kasus menonjol keempat penangkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.

Melihat kasus tersebut, Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“ Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Mengakhiri konperensi pers, Kombes Pol. Roman juga berpesan agar para tersangka tidak lagi mengulang perbuatannya.

“ Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Diketahui, turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka. (SY/RIS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *