Nusa Brita] Kepolres Lombok Tengah Perintahkan Kasat Reskirim untuk hentikan pemagaran di atas lahan kawasan Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut yang di miliki oleh sahnun ayitna dewi dengan SHM nomor 268 seluas 17.080 M2 Selasa (26/11/24)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat S.I.K mengatakan hal hal yang berpotensi gangguan kamtibmas kita tindak tegas dan saya himbau kepada masyarakat yang sedang bersengketa agar cooling down dlu saya perintahkan anggota untuk memberhentikan pekerja yang memagar lahan yang sedang dalam proses hukum
Kita sebagai penegak hukum harus menjaga
dan menertibkan segala macam bentuk situasi yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas terutama menjelang pilkada ujar Kapolres Iwan H.
Perwira melati dua ini juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pengadilan dan pihak terkait lainnya.
Intinya kegiatan pemagaran harus dihentikan, jika instruksi kami dari Aparat tidak di Indahkan maka bisa dipastikan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum.
Sebelumnya sejumlah orang mengaku mendapatkan kuasa memagar dari Sudin (okum anggota DPR RI F-PDIP) yang mengklaim memiliki tanah yang sedang di kuasai Sahnun Ayitna Dewi (SAD) namun itu hanya sebatas isapan jempol, karena kuasa tersebut tidak bisa di tunjukkan saat diminta awak media.
Bahkan para pelaku pemagaran sempat diberhentikan aparat namun kembali melanjutkan pekerjaannya dengan dalih diberikan ijin oknum aparat.
Sementara pejabat kantor ATR/BPN kanwil terkait polemik tanah bumbang yang ada di desa mertak meminta para pihak menahan diri dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Saat ini pihak SAD melaporkan pidana Sudin CS atas dugaan penyerobotan dan penggeregahan lahan dan kasusnya ditangani Mapolres Lombok Tengah dibawah pantauan kantor hukum S.Firdaus Tarigan,SH.SE.MM.
(****)





