Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Nusa Brita Mataram — Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT) yang meliputi shabu,ganja,hasis,senjata rakitan, senjata tajam,obat obatan tanpa ijin edar dan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Kamis ( 10/10/2024)

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri,Ketua Pengadilan Negeri,Kepala Dinas Kesehatan,Kepala BNN,Kepala BPOM,Kepala Rupbasan,Kasat Reskrim,Kasat Narkoba Polresta Mataram,Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Kasat Narkoba Polres Lombok Barat,Kasat Reskrim Polres Lombok Utara dan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara

Kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Iwan Winarso menyampaikan pemusnahan ini agenda rutin kita adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 163 perkara yaitu tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap yakni tindak pidana narkotika 109 perkara,tindak pidana perjudian 9 perkara,tindak pidana kesehatan 8 perkara, tindak pidana kekerasan Senjata Tajam 10 perkara, tindak pidana Asusila 15 perkara, dan tindak pidana senapan angin

(SHD/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *