Nusabrita.com, Palu-Sulawesi Tengah -Seorang Pasien Rujukan dari puskesmas Sarudu II terpaksa harus menahan rasa sakit atas penyakit Tumor yang dideritanya karena tidak bisa di oprasi oleh oknum Dokter Rumah sakit Budi Agung Kota Palu karena memakai kartu BPJS.
Pasien yang berinisial SH anggota BPJS aktif , berharap agar bisa menggunakan kartu BPJS-nya ketika berobat di rumah sakit Budi Agung Palu , padahal penyakit yang dideritanya termasuk penyakit biasa LIPOMA ( benjolan kecil )
Setelah menempuh perjalanan selama tujuh jam dari kecamatan sarudu ke Kota Palu menambah kerasnya perjuangan untuk berobat karena ingin sembuh .
Pada hari pertama pendaftaran sampai proses diagnosanya pelayanan Rumah sakit Budi Agung terhadapa pasien SH baik-baik saja , namun ketika sudah sampai mau dioprasi oknum Dokter bedah yang menanganinya tidak mau melakukan oprasi karena menurutnya biaya tidak ditanggung oleh BPJS.
,” Naa… penyakit Tumor seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS saya tidak tahu apa alasannya coba tanya BPJS , silakan BPJS bersurat ke kami ,tapi kalu mau cepat dioprasi nanti tanyakan ke Ibu Ripka berapa biayanya ,” Kata dokter dihadapan Pasien dan orang tuanya 16/03/2025.
Sementara itu Humas Rumah sakit Budi Agung Palu Ripka,sewaktu diminta berapa biaya oprasinya menyebut sekitar RP.15.000.000 lebih , walaupun demikian Ripka selaku Humas tidak mau dikatakan menolak BPJS .
,” Bukan kami menolak , kami sudah menerima rawat jalannya,kecuali untuk operasinya, ” ujarnya.
Kekecewaan bercampur kesal terlihat diguritan kening pasien SH dan orang tuanya ,karena sudah tahunan membayar BPJS ternya tak bisa digunakan ,” apa gunanya kami bayar BPJS kalau seperti ,” Gumam H.Misran di hadapan Humas Rumah sakit Budi Agung palu.
Keluarga pasien juga tak habis fikir kenapa sampai Rumah sakit Budi Agung Palu menolak pasien untuk dioprasi padahal kata keluarga Pasien sudah jelas ada rujukan dari Puskesmas Sarudu dua ke Rumah Sakit Budi Agung Kota Palu Sulawesi Tengah.
Selain itu H. Misran juga telah melakukan konfirmasi langsung kepihak BPJS yang ada di Pasangkayu, bahwa berdasarkan aturan Pepres No 59 Tahun 2004 tentang BPJS selama itu masuk kategori peserta dan tidak melanggar semua akan ditanggung.
,” Kalau mengacu kepada Perpres No.5 tahun 2004 itu masih tanggungan BPJS ,kecuali laka lantas ,bunuh diri ,perkelahian dll,” Jelas Lutfi petugas BPJS.
Olehnya itu, pihak keluarga merasa dirugikan atas pelayanan Rumah sakit Budi Agung dan akhirnya keluarga Pasien kembali membawa pasien ke RSUD Ako di Pasangkayu dan dilayani dengan baik menggunakan BPJS.
Tentunya kejadian ini menjadi peringatan kepada Seluruh Rumah Sakit khususnya Budi Agung Palu yang memberikan pelayanan yang mengecewakan kepada pihak keluarga pasien.
Bahkan sudah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk membawa pasien dari Sarudu ke Kota Palu, alhasil mendapatkan penolakan kepada dokter yang melayani Pasien.
,” Tentu kami meras kecewa dan dirugikan dengan alasan yang berbelit-belit apalgi ssmpai ada nego-nego harga ” ungkap H Misran dengan nada kesal.





