Ditresnarkoba Polda NTB Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika dan Mengamankan 45 Tersangka

Nusa Brita |Mataram – Ditresnarkoba berhasil mengungkap dan mengamankan 45 orang tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah hukum polda NTB periode Bulan Mei sampai Juni ( 16/07/25)

Kombes Pol Moh.Kholid menyampaikan hari ini kita akan melakukan press rilis terkait pengungkapan narkoba periode bulan mei sampai dengan juni tahun 2025 ini adalah bentuk komitmen Polda NTB dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polda NTB jadi periode bulan mei sampai dengan bulan juli ini ada beberapa ungkapan adalah prestasi yang perlu dibanggakan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba yang sebanyak ada 32 kasus kemudian jumlah tersangkanya ada 45 orang dengan perincian 37 Orang

Ditresnarokba polda NTB Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj menambahkan pelaksanaan konferensi pers ini berkaitan dengan pengungkapan ataupun penegakan hukum yang dilakukan oleh direktorat narkoba polda ntb periode bulan mei sampai dengan juli berjalan yaitu tanggal 15 juli 2025 untuk hasil pengungkapan daripada kasus narkoba yang dilakukan oleh direktorat narkoba polda ntb itu tadi sebanyak 32 kasus dengan tersangka 45 orang dimana 37 orang pria dan 8 orang wanita

Kemudian jumlah barang bukti narkoba yang telah dilakukan penyitaan yang pertama sabu sebanyak 805,18 gram kemudian ganja 31 ribu 630 9,85 gram dan ekstasi 300 butir semuanya para tersangka ini di persangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan satu satu ayat satu kemudian pasal 112 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1

Untuk pasal 11 ini adalah berkaitan dengan narkotika jenis tanaman yaitu ganja sedangkan 112 ini narkotika jenis sabu kemudian bukan tanaman kemudian dipersangkakan juga pasal 114 ayat 2 dan 114 ayat 1 serta pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukumannya maksimal adalah dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara

(SHD/RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *